Menu Tutup

Selamat datang di Kanal Website resmi Kejaksaan Negeri Tual, bila ada pertanyaan silahkan klik tombol “HUBUNGI KAMI” admin kami siap membantu Sobat Adhyaksa. “KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN”

KEJARI&PARAKASI
kajari dan kasi
previous arrow
next arrow

INFOGRAFIS

Screenshot_20231014-092003_Instagram

KEGIATAN PIMPINAN

pelantikan

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon IV dan V pada Kejaksaan Negeri Tual

Oleh Admin | 03 Oktober 2022

Selengkapnya –

Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Negeri Tual.

Oleh Admin | 12 April 2023

Selengkapnya –

Kepala Kejaksaan Negeri Tual Menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Oleh BPJS.

Oleh Admin | 12 Desember 2022

Selengkapnya –

SIARAN PERS

Jaksa Agung ST Burhanuddin :

“Seorang Jaksa Harus Memiliki Keberanian dan Nurani”

Oleh Admin | Rabu, 18 Oktober 2023

Pertemuan Koordinasi Jaksa Agung dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Terkait Penegakan Hukum di Wilayah Laut

Oleh Admin | Selasa, 17 Oktober 2023

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Korupsi Berinisial RAF

Oleh Admin | Selasa, 17 Oktober 2023

Temukan kami di MEDIA SOSIAL

ikonyuotube
twitter1
Screenshot 2023-10-23 002613
previous arrow
next arrow

L o g i n –

jaksamenyapa1
Screenshot 2023-10-22 232800
previous arrow
next arrow

L o g i n –

Screenshot_20231019-110334_Instagram
previous arrow
next arrow

L o g i n –

INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Satuan kerja: Kejaksaan Negeri Tual

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

PPID KEJAKSAAN NEGERI TUAL

Kepala Seksi Itelijen Kejaksaan Negeri Tual

prosedor permohonan

Anda ingin mengajukan permohonan informasi?

Pelajari Tata Cara Permohonan Informasi di sini

Anda ingin mengajukan keberatan?

Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.