Menu Tutup

Bidang Pembinaan

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri Tual dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas

Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi.
  2. Melakukan pembinaan organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.

Subbagian Pembinaan terdiri dari:

  1. Urusan Kepegawaian Tata Usaha dan Urusan Penerimaan Keuangan Negara Bukan Pajak;
  2. Urusan Perlengkapan Daskrimti dan Perpustakaan

Urusan Kepegawaian Tata Usaha dan Urusan Penerimaan Keuangan Negara Bukan Pajak;

Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai, serta

Urusan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Urusan Perlengkapan Daskrimti dan Perpustakaan;

Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan serta

Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum.

Kepala Subbagian Pembinaan

REMIGIUS RUMYAAN

KASUBAGBIN
pembinaan crew
DEPAN KANTOR