ARTIKEL
PIDANA PENJARA PENGGANTI RESTITUSI: URGENSI DAN PERAN JAKSA DALAM MENGISI KEKOSONGAN HUKUM
Oleh Admin | Rabu, 11 Oktober 2023
Oleh Admin | Rabu, 11 Oktober 2023
MEMAKNAI PEMBEBANAN UANG PENGGANTI PERKARA KORUPSI BERBASIS SUAP DAN GRATIFIKASI
Oleh Admin | Rabu, 11 Oktober 2023
INFOGRAFIS
KEGIATAN PIMPINAN
Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon IV dan V pada Kejaksaan Negeri Tual
Oleh Admin | 03 Oktober 2022
Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Negeri Tual.
Oleh Admin | 12 April 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Tual Menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Oleh BPJS.
Oleh Admin | 12 Desember 2022
SIARAN PERS

Jaksa Agung ST Burhanuddin :
“Seorang Jaksa Harus Memiliki Keberanian dan Nurani”
Oleh Admin | Rabu, 18 Oktober 2023

Pertemuan Koordinasi Jaksa Agung dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Terkait Penegakan Hukum di Wilayah Laut
Oleh Admin | Selasa, 17 Oktober 2023

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Tersangka Korupsi Berinisial RAF
Oleh Admin | Selasa, 17 Oktober 2023
Temukan kami di MEDIA SOSIAL



INFORMASI PELAYANAN PUBLIK DAN PENGADUAN MASYARAKAT

Satuan kerja: Kejaksaan Negeri Tual

Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
PPID KEJAKSAAN NEGERI TUAL
Kepala Seksi Itelijen Kejaksaan Negeri Tual

Anda ingin mengajukan permohonan informasi?
Pelajari Tata Cara Permohonan Informasi di sini
Anda ingin mengajukan keberatan?
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi publik.



























