
Kepala Kejaksaan Negeri Tual
WIDARTO ADI NUGROHO, S.H.,M.H.
DOKTRIN
TRI KRAMA ADHYAKSA.
SATYA :
Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
ADHI :
Kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
WICAKSANA :
Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan tugas dan kewenangannya.
VISI
Visi Kejaksaan R.I : “Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel”.
Lembaga Penegak Hukum :
Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama.
Profesional :
Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku.
Proporsional :
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
Akuntabel :
Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MISI
Misi Kejaksaan Republik Indonesia : .Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana.
Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana.
Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat.
Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tugas & Fungsi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 1 ayat (1)
Menyatakan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 30
- Di Bidang Pidana :
a. Melakukan penuntutan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawsan, dan keputusan lepas bersyarat,
d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik. - Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah. - Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. Pengamanan pengedaran barang cetakan ;
d. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara;
e. Pencegahan penyalahgunaan dan / atau penodaan agama ;
f. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal;
Pasal 30 A
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak.
Pasal 30 B
Dalam Bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang :
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
c. Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intgtelijen da /atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
d. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. Melaksanakan pengawasan multimedia.
Pasal 30 C
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagimana dimaksud dalam pasal 30, Pasal 30 A dan 30 B Kejaksaan :
a. Menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;
b. Turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asassi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
c. Turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
d. Melakukan media penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti seta restitusi;
e. Dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
f. Menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
g. Melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
h. Mengajukan Peninjauan Kembali; dan
i. Melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana
KEJAKSAAN NEGERI TUAL PRESENT : HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-63 TAHUN 2023
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
JUMAT BERBAGI, KEGIATAN RUTIN OLEH KEJAKSAAN NEGERI TUAL